Logistik

Langkah Menhub Dudy Purwagandhi Berantas Permaslahan Truk ODOL

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi.

Majalah Intra, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah menyiapkan langkah penanganan angkutan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk diterapkan pada tahun ini. Pada tahun ini tidak ada aturan baru terkait dengan angkutan ODOL.

Saat ini, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.

Dudy Purwagandhi mengatakan, pada 2025 ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, khususnya Korlantas Polri dan Jasa Marga. Langkah yang dimaksud, kata dia, antara lain sosialisasi untuk mengingatkan kembali para stakeholder terkait komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni,” kata Dudy dalam siaran pers, dikutip Minggu (29/6/2025).

Ia mengatakan, pada tahap tersebut tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, Kemenhub akan melakukan evaluasi. Aksi tersebut sudah mendapat dukungan dari pihak Polri dan Jasa Marga. Menurut dia, para pengemudi truk perlu mendapatkan pelatihan layaknya pilot, masinis, atau nakhoda.

Kemenhub, kata dia, melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya.

See also  Langkah Antisipatif Kemenhub Hadapi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

”Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” ujarnya.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, angkutan Over Dimension termasuk dalam kategori pidana di pasal 277 dan bisa diproses secara hukum, sedangkan angkutan Over Loading termasuk dalam pelanggaran administratif di pasal 309 dan bisa dilakukan penilangan.

Kakorlantas, kata dia, telah melakukan sosialisasi terkait ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan.

“Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia,” katanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button